Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19
03 September 2020 09:57:43 WITA
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan peraturan Gubenur Bali Nomor 46, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Yang merupakan sebagai tindaklanjut atas keluarnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara dan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat maupun pada instansi pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, merupakan tindaklanjut atas keluarnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020.
Dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2020 menerangkan bahwa :
1. Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif.
2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:
a. bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a berupa :
1. penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; dan/atau
2. membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
b. bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2):
1. membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19;
2. dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau
3. rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.
3. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk Selengkapnya Download Perbub Nomor 41 Tahun 2020
Komentar atas Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |