PENGURANGAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK

admingalungan 10 Maret 2025 10:32:52 WITA

Galungan, Senin 10 Maret 2025...Sesuai dengan Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 sebagai bentuk penegasan implentasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai Pemerintah Desa Galungan intens menerapkan hal tersebut.

Menggunakan air minum kemasan galon dan gelas kaca dalam setiap mengadakan pertemuan maupun dalam kegiatan aktivitas sehari-hari di kantor merupakan salah satu langkah yang tempuh untuk mengurangi sampah plastik. Selain itu disetiap kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa selalu melakukan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran serta dalam mengurangi sampah plastik.

 

Komentar atas PENGURANGAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Telegram Channel

Fans Fage

Lokasi Galungan

tampilkan dalam peta lebih besar