RAPAT PERDANA KOPERASI MERAH PUTIH DESA GALUNGAN

admingalungan 28 Oktober 2025 13:09:15 WITA

Pada Hari ini Selasa, 28 Oktober 2025 Ketua Koperasi Merah Putih Desa Galungan Mengadakan Rapat Perdana Bersama Pengurus dan Anggota dalam rangka menindaklanjuti Surat edaran Mentri Koperasi mengenai Koperasi Merah Putih. Dalam hal ini telah dipaparkan penetapan ADART, Kopdes Galungan.Dimana Setiap Desa Diwajibkan membentuk Kopdes, dan bila mana Kopdes ini tidak berjalan maka akan ada sanksi pemotongan Anggaran Desa. 

Dana simpanan wajib minimal Rp. 10.000 Per Pengurus  Dan Anggota yang berjumlah Dua Puluh enam Orang.

Dimana Kopdes Ini memerlukan beberapa Dokumen yaitu : 1. Rekening atas Nama Kopdes,2. Logo Kopdes,3. Cap Kopdes, 4. NPWP,5. Legalitas tanah/bangunan,6. Membuat SOP ADART,7. Struktur Organisasi.

Dalam Kesempatan Ini diharapkan Kopdes Merah Putih Desa Galungan dapat Berdiri dan Berkembang Sesuai dengan yang harapan.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Telegram Channel

Fans Fage

Lokasi Galungan

tampilkan dalam peta lebih besar