SOSIALISASI PERMENDES NO 16 TAHUN 2025

admingalungan 03 Februari 2026 11:16:57 WITA

Galungan, Selasa 3 Pebruari 2026...Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, dimana pada pasal 2 ayat (1) huruf e berisi dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang mengakibatkan turunnya penerimaan Dana Desa sebanyak 60% dari pagu anggaran.

Mensikapi hal tersebut maka Pemerintah Desa mengambil  kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa diantaranya adalah penyelenggaraan PAUD/TK milik Desa yang selama ini dibiayai oleh APBDesa. Mulai tahun 2026 Pemerintah Desa hanya mampu membiayai honor tenaga pengajar, tenaga TU dan biaya perjalanan dinas, sementara untuk mendukung operasional kegiatan TK Wana Sundara biaya-biaya yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Desa mulai tahun 2026 akan dibebankan kepada Orang Tua/Wali Murid sesuai dengan kesepakatan antara pihak sekolah dengan Orang Tua/Wali Murid.

Sosialisasi ini penting dilaksanakan agar tidak timbul isu-isu liar dikalangan orang tua siswa yang berujung pada timbulnya gejolak di masyarakat. Selain itu juga untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada orang tua/wali murid dasar penurunan jumlah anggaran yang diterima oleh Pemerintah Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Telegram Channel

Fans Fage

Lokasi Galungan

tampilkan dalam peta lebih besar